Polisi lalu mendatangi kediaman pelaku. Petugas menemukan YES di sebuah kamar dengan MAA yang sedang tertidur.
Saat didatangi petugas, orangtua pelaku mengaku tak tahu korban berada di kamar anaknya.
Korban kemudian dilarikan ke puskesmas setempat, sementara pelaku dibawa ke Mapolsek Benjeng untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Jaksa Tuntut Pembunuh Mahasiswa Universitas Pattimura Ambon 15 Tahun Penjara
Kepada polisi, MAA mengaku nekat melakukan penganiayaan dan menyekap korban lantaran cemburu dan emosi akibat tidak mau diajak kembali berpacaran.
"Pengakuannya dipicu cemburu. Dendam karena pernah diselingkuhi selama berpacaran dulu," ucap Sholeh.
Atas perbuatan yang dilakukan, MAA dijerat pihak kepolisian Pasal 353 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 333 KUHP tentang penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.