Salin Artikel

Emosi Ditolak Saat Diajak Berpacaran Kembali, Pria Ini Nekat Menyekap dan Aniaya Mantan Kekasihnya

MAA menyekap korban di kamarnya pada Kamis (18/3/2021). Akibat tindakan itu, YES mengalami memar di bagian wajah dan luka robek di pelipis sebelah kiri.

"Korban (ditemukan) berada di dalam kamar milik pelaku," ujar Kapolsek Benjeng AKP Sholeh Lukman Hadi saat dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).

Sebelum melakukan penganiayaan dan penyekapan, pelaku menawarkan tumpangan kepada korban. Kebetulan, korban hendak pindah ke Kabupaten Mojokerto.

Korban juga tak curiga kepada MAA karena mereka pernah pacaran.

Berbekal mobil pinjaman Honda Stream berwarna abu-abu dengan nomor polisi L 1621 FU, MAA menjemput korban di rumahnya. Saat perjalanan, MAA sempat merayu YES untuk berbaikan dan kembali menjalin hubungan sebagai kekasih, namun hal itu ditolak korban.

YES menolak karena telah memiliki kekasih baru. MAA pun emosi dengan penolakan itu. Ia memukul korban dengan tangan.

Lalu, MAA mengendarai mobil itu ke rumahnya, bukan ke Mojokerto. Pelaku lalu menyekap korban di sebuah kamar.

Ketika MAA tertidur, korban mengambil ponsel yang sebelumnya disita pelaku. Ia mengabarkan kejadian yang dialaminya kepada sangk kekasih, MK (20).

YES juga mengaku dipukul MAA dan disekap. Korban juga mengirim foto kepada kekasihnya itu.

Foto itu juga disebar ke teman-teman YES. Salah satu temannya lalu melapor kepada keluarga korban. Setelah itu, keluarga korban membuat laporan ke polisi.


Polisi lalu mendatangi kediaman pelaku. Petugas menemukan YES di sebuah kamar dengan MAA yang sedang tertidur.

Saat didatangi petugas, orangtua pelaku mengaku tak tahu korban berada di kamar anaknya.

Korban kemudian dilarikan ke puskesmas setempat, sementara pelaku dibawa ke Mapolsek Benjeng untuk dimintai keterangan.

Kepada polisi, MAA mengaku nekat melakukan penganiayaan dan menyekap korban lantaran cemburu dan emosi akibat tidak mau diajak kembali berpacaran.

"Pengakuannya dipicu cemburu. Dendam karena pernah diselingkuhi selama berpacaran dulu," ucap Sholeh.

Atas perbuatan yang dilakukan, MAA dijerat pihak kepolisian Pasal 353 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 333 KUHP tentang penganiayaan.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/23/201408478/emosi-ditolak-saat-diajak-berpacaran-kembali-pria-ini-nekat-menyekap-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke