Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan di Makassar, Sudah Ada 2.002 Pelanggar

Kompas.com - 23/03/2021, 16:49 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik dengan nama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diterapkan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/3/2021).

Dalam penerapan sistem tilang elektronik ini, ada 16 kamera pengawas yang dipasang di sejumlah titik di beberapa jalan utama di Makassar.

Kepala Tim ETLE Satlantas Polrestabes Makassar Aiptu Murdadi menyebutkan, sejak diberlakukan pada pukul 00.00 Wita hingga sore ini, sudah ada 2.002 pelanggar lalu lintas yang terekam langsung oleh kamera pengawas (CCTV ETLE).

"Hari ini sudah ada 2.002 pelanggar," ujar Murdadi kepada wartawan di kantornya, Selasa sore.

Baca juga: Tilang Elektronik Diluncurkan di Jateng, Pelanggar Dikirimi Surat Tilang Sesuai Alamat STNK

Murdadi mengatakan, pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

Polisi, kata Murdadi, saat ini sedang merampungkan data dan identitas pemilik kendaraan yang melanggar tersebut untuk ditindak.

"Surat tilang akan dikirimkan langsung ke pelanggar melalui jasa pos," imbuh Murdadi.

Sementara itu, Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Andiko mengatakan, untuk satu bulan pertama, para pelanggar tersebut akan diberikan surat teguran.

Hal ini merupakan bentuk sosialisasi polisi kepada masyarakat agar warga menaati aturan lalu lintas saat berkendara.

"Untuk satu bulan ke depan kita buatkan surat teguran dulu sebagai bagian dari sosialisasi. Artinya, prosedur tetap berjalan lalu ketika pelanggar melakukan konfirmasi maka akan diberikan surat teguran," kata Andiko melalui telepon.

Baca juga: 16 Titik Kamera Tilang Elektronik Terpasang di Makassar, Sementara Baru Deteksi 2 Pelanggaran

Andiko mengatakan, mekanisme penilangan dilakukan secara otomatis oleh kamera pengawas.

Setelah kendaraan terekam oleh kamera, maka data kendaraan akan diolah ke dalam aplikasi ETLE nasional untuk mengetahui siapa pemiliknya.

Setelah itu, polisi akan kembali memvalidasi data pemilik kendaraan dan setelah dipastikan data kepemilikan benar, maka surat pelanggaran akan dikirimkan ke pemilik kendaraan.

Namun, kata Andiko, warga yang dikirimi surat tilang tetap akan diberikan ruang untuk mengklarifikasi apakah benar dirinya melakukan pelanggaran atau tidak dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat.

Konfirmasi itu bisa dilakukan masyarakat melalui situs web ETLE.

"Artinya, di situ dia bisa mengonfirmasi bahwasanya yang bersangkutan benar melakukan pelanggaran ataupun tidak melakukan pelanggaran tetapi dengan menginput data pengemudi kendaraan pada jam, hari, dan di lokasi jalan tersebut yang sesuai dengan capture kamera," kata Andiko.

Baca juga: 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dideteksi Kamera Tilang Elektronik

Contoh lain, ujar Andiko, bila kendaraan tersebut sudah dijual ke pemilik baru belum dan si pemilik baru belum melakukan balik nama, maka si pemilik lama yang dikirimi surat tilang bisa mendatangi pos pelayanan untuk konfirmasi.

"Si pemilik kendaraan bisa konfirmasi langsung ke pos pelayanan bahwasanya kendaraan tersebut sudah dijual ataupun si pemilik kendaraan bisa mengonfirmasi di website dengan melampirkan bukti-bukti penjualan," tandas Andiko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com