Salin Artikel

Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan di Makassar, Sudah Ada 2.002 Pelanggar

Dalam penerapan sistem tilang elektronik ini, ada 16 kamera pengawas yang dipasang di sejumlah titik di beberapa jalan utama di Makassar.

Kepala Tim ETLE Satlantas Polrestabes Makassar Aiptu Murdadi menyebutkan, sejak diberlakukan pada pukul 00.00 Wita hingga sore ini, sudah ada 2.002 pelanggar lalu lintas yang terekam langsung oleh kamera pengawas (CCTV ETLE).

"Hari ini sudah ada 2.002 pelanggar," ujar Murdadi kepada wartawan di kantornya, Selasa sore.

Murdadi mengatakan, pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

Polisi, kata Murdadi, saat ini sedang merampungkan data dan identitas pemilik kendaraan yang melanggar tersebut untuk ditindak.

"Surat tilang akan dikirimkan langsung ke pelanggar melalui jasa pos," imbuh Murdadi.

Sementara itu, Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Andiko mengatakan, untuk satu bulan pertama, para pelanggar tersebut akan diberikan surat teguran.

Hal ini merupakan bentuk sosialisasi polisi kepada masyarakat agar warga menaati aturan lalu lintas saat berkendara.

"Untuk satu bulan ke depan kita buatkan surat teguran dulu sebagai bagian dari sosialisasi. Artinya, prosedur tetap berjalan lalu ketika pelanggar melakukan konfirmasi maka akan diberikan surat teguran," kata Andiko melalui telepon.

Andiko mengatakan, mekanisme penilangan dilakukan secara otomatis oleh kamera pengawas.

Setelah kendaraan terekam oleh kamera, maka data kendaraan akan diolah ke dalam aplikasi ETLE nasional untuk mengetahui siapa pemiliknya.


Setelah itu, polisi akan kembali memvalidasi data pemilik kendaraan dan setelah dipastikan data kepemilikan benar, maka surat pelanggaran akan dikirimkan ke pemilik kendaraan.

Namun, kata Andiko, warga yang dikirimi surat tilang tetap akan diberikan ruang untuk mengklarifikasi apakah benar dirinya melakukan pelanggaran atau tidak dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat.

Konfirmasi itu bisa dilakukan masyarakat melalui situs web ETLE.

"Artinya, di situ dia bisa mengonfirmasi bahwasanya yang bersangkutan benar melakukan pelanggaran ataupun tidak melakukan pelanggaran tetapi dengan menginput data pengemudi kendaraan pada jam, hari, dan di lokasi jalan tersebut yang sesuai dengan capture kamera," kata Andiko.

Contoh lain, ujar Andiko, bila kendaraan tersebut sudah dijual ke pemilik baru belum dan si pemilik baru belum melakukan balik nama, maka si pemilik lama yang dikirimi surat tilang bisa mendatangi pos pelayanan untuk konfirmasi.

"Si pemilik kendaraan bisa konfirmasi langsung ke pos pelayanan bahwasanya kendaraan tersebut sudah dijual ataupun si pemilik kendaraan bisa mengonfirmasi di website dengan melampirkan bukti-bukti penjualan," tandas Andiko.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/23/164953278/tilang-elektronik-resmi-diberlakukan-di-makassar-sudah-ada-2002-pelanggar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke