Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Diluncurkan di Jateng, Pelanggar Dikirimi Surat Tilang Sesuai Alamat STNK

Kompas.com - 23/03/2021, 16:33 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di sejumlah titik di Jawa Tengah pada Selasa (23/3/2021).

Saat ini ada sebanyak 21 kamera CCTV dan 6 speedcam yang telah terpasang untuk merekam atau memotret pelanggar.

"Akan ditingkatkan menjadi 50 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Kapolri, juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalu lintas," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi saat peluncuran ETLE di Mapolda Jateng, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Polda DIY Pasang Kamera Tilang Elektronik di 4 Titik

Selain itu, ada juga kamera portable yang dipasang di helm anggota polisi lalu lintas untuk merekam atau memotret pelanggaran yang akan ditilang secara elektronik.

"Di samping itu setiap anggota akan terpasang kamera portable, sudah ada sekitar 200 kamera," tegasnya.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat peluncuran ETLE di Mapolda Jateng, Selasa (23/3/2021). KOMPAS.com/polda jateng Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat peluncuran ETLE di Mapolda Jateng, Selasa (23/3/2021).

Luthfi menegaskan dengan adanya ETLE juga dapat meminimalisasi kontak langsung antara pelanggar dan anggota saat penilangan.

Ia pun meminta jangan menyalahartikan ETLE sebagai jebakan.

"Ini bukan jebakan batman, tapi program yang harus dilakukan," tegasnya.

Baca juga: 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dideteksi Kamera Tilang Elektronik

Adapun pelanggar yang akan ditilang adalah tidak memakai helm, melanggar marka, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara, dan melawan arus.

Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 kilometer per jam juga akan ditindak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com