SEMARANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di sejumlah titik di Jawa Tengah pada Selasa (23/3/2021).
Saat ini ada sebanyak 21 kamera CCTV dan 6 speedcam yang telah terpasang untuk merekam atau memotret pelanggar.
"Akan ditingkatkan menjadi 50 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Kapolri, juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalu lintas," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi saat peluncuran ETLE di Mapolda Jateng, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Polda DIY Pasang Kamera Tilang Elektronik di 4 Titik
Selain itu, ada juga kamera portable yang dipasang di helm anggota polisi lalu lintas untuk merekam atau memotret pelanggaran yang akan ditilang secara elektronik.
"Di samping itu setiap anggota akan terpasang kamera portable, sudah ada sekitar 200 kamera," tegasnya.
Luthfi menegaskan dengan adanya ETLE juga dapat meminimalisasi kontak langsung antara pelanggar dan anggota saat penilangan.
Ia pun meminta jangan menyalahartikan ETLE sebagai jebakan.
"Ini bukan jebakan batman, tapi program yang harus dilakukan," tegasnya.
Baca juga: 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dideteksi Kamera Tilang Elektronik
Adapun pelanggar yang akan ditilang adalah tidak memakai helm, melanggar marka, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara, dan melawan arus.
Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 kilometer per jam juga akan ditindak.