Anang menegaskan, langkah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini adalah bagian dari menjaga profesionalitas Polri.
Meski tak mudah bagi kepolisian untuk memberhentikan anggotanya.
"Profesionalitas harus dijaga dan ini bagian dari reformasi birokrasi," kata Kapolda.
Anang juga mengingatkan kasus-kasus yang berpotensi berujung pada pemberhentian tidak hormat.
"Momentum berharga untuk kita semua agar upacara PTDH pada hari ini tidak terulang lagi, sehingga ke depannya tidak akan terjadi lagi pelanggaran seperti ini," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.