Kini mereka diberhentikan secara tidak hormat setelah menjalani persidangan kode etik internal Polri.
Mereka bertugas di bagian pelayanan markas (Ba Yanma).
Tiga orang tersebut terlibat pencurian senjata api dinas. Mereka adalah Brigpol JA, Bripda MAF dan Bripda MAA.
Kasus pencurian senjara ini masuk dalam kategori pelanggaran disipin berat.
Mereka pun menjalani sidang kode etik hingga akhirnya diberhentikan dalam sebuah upacara di Lapangan Mapolda Bangka Belitung, Senin (22/3/2021).
Selain tiga brigadir tersebut, Polda juga memberhentikan dua polisi yakni Brptu AHG dan Bharada BP lantaran desersi.
Meski tak mudah bagi kepolisian untuk memberhentikan anggotanya.
"Profesionalitas harus dijaga dan ini bagian dari reformasi birokrasi," kata Kapolda.
Anang juga mengingatkan kasus-kasus yang berpotensi berujung pada pemberhentian tidak hormat.
"Momentum berharga untuk kita semua agar upacara PTDH pada hari ini tidak terulang lagi, sehingga ke depannya tidak akan terjadi lagi pelanggaran seperti ini," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor : Aprillia Ika)
https://regional.kompas.com/read/2021/03/23/100213578/3-polisi-berpangkat-brigadir-curi-senjata-api-dinas-jalani-sidang-kode-etik