MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang laki-laki warga negara Thailand bernama Jamrid Sungpen (47) ditahan pihak imigrasi setelah kedapatan tak memiliki dokumen resmi usai tinggal selama 13 tahun di Kabupaten Seram, Maluku.
Jamrid kini diamankan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar setelah sebelumnya sempat ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Ambon sejak 9 Februari 2021.
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan Jamrid dikawal 3 petugas dari kantor imigrasi Ambon saat dipindahkan ke Makassar melalui pesawat.
"Jamrid ditemukan dalam kondisi linglung dan tidak memiliki dokumen (keimigrasian) oleh petugas kepolisian," ujar Alimuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Covid-19 Makin Meluas, 111 Warga Thailand Dievakuasi dari Indonesia
Alimuddin mengatakan sebelumnya tak ada yang mengetahui Jamrid merupakan seorang warga negara Thailand lantaran memiliki perawakan kecil seperti warga Indonesia pada umumnya.
Namun Jamrid hingga saat ini diduga belum fasih berbahasa Indonesia.
Saat ditahan dan diperiksa oleh petugas, dia hanya menggunakan gestur dan bahasa isyarat sambil melontarkan senyum.
"Berdasarkan hasil telaah petugas Kanim Ambon, yang bersangkutan adalah eks kru kapal dan sudah berada di Ambon sejak tahun 2007," kata Alimuddin.
Baca juga: Kelabui Petugas, 2 Warga Thailand Nekat Telan Narkoba
Alimuddin mengungkapkan, pihaknya kini akan melaporkan secara berjenjang dan berkoordinasi, dengan Kedutaan Besar Thailand untuk proses pendeportasian Jamrid.
Dia pun berhadap Kedutaan Besar Thailand segera merespons laporannya.
"Mudah-mudahan kami cepat mendapat respon dari kedutaan, sehingga proses penerbitan dokumen yang bersangkutan untuk keperluan deportasi juga dapat cepat dilakukan," tandas Alimuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.