Salin Artikel

13 Tahun Tinggal di Ambon Tanpa Izin, WN Thailand Ditangkap Imigrasi

Jamrid kini diamankan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar setelah sebelumnya sempat ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Ambon sejak 9 Februari 2021.

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan Jamrid dikawal 3 petugas dari kantor imigrasi Ambon saat dipindahkan ke Makassar melalui pesawat.

"Jamrid ditemukan dalam kondisi linglung dan tidak memiliki dokumen (keimigrasian) oleh petugas kepolisian," ujar Alimuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/3/2021).

Alimuddin mengatakan sebelumnya tak ada yang mengetahui Jamrid merupakan seorang warga negara Thailand lantaran memiliki perawakan kecil seperti warga Indonesia pada umumnya.

Namun Jamrid hingga saat ini diduga belum fasih berbahasa Indonesia.

Saat ditahan dan diperiksa oleh petugas, dia hanya menggunakan gestur dan bahasa isyarat sambil melontarkan senyum.

"Berdasarkan hasil telaah petugas Kanim Ambon, yang bersangkutan adalah eks kru kapal dan sudah berada di Ambon sejak tahun 2007," kata Alimuddin.

Alimuddin mengungkapkan, pihaknya kini akan melaporkan secara berjenjang dan berkoordinasi, dengan Kedutaan Besar Thailand untuk proses pendeportasian Jamrid.

Dia pun berhadap Kedutaan Besar Thailand segera merespons laporannya.

"Mudah-mudahan kami cepat mendapat respon dari kedutaan, sehingga proses penerbitan dokumen yang bersangkutan untuk keperluan deportasi juga dapat cepat dilakukan," tandas Alimuddin.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/18/181608578/13-tahun-tinggal-di-ambon-tanpa-izin-wn-thailand-ditangkap-imigrasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke