BULELENG, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Bali Gede Suyasa menghormati proses hukum yang dilakukan Kejati Bali terkait dugaan pelanggaran dalam sewa rumah jabatan Sekda Buleleng 2014-2020.
Suyasa mengatakan, sampai saat ini belum menerima informasi resmi dari Kejati Bali terkait hal tersebut.
Pihaknya meminta bagian hukum melakukan analisa di bagian mana yang menjadi masalah.
Analisa diperlukan mengingat kegiatannya sudah beberapa tahun dan selama ini tidak ada masalah.
Ketika terjadi masalah, Pemkab Buleleng juga ingin mengetahui apa yang menjadi pangkal masalah.
Baca juga: Kejati Bali Selidiki Dugaan Penyimpangan Anggaran untuk Sewa Rumah Dinas Sekda Buleleng
"Karena kalau lihat dari sisi penganggaran itu sudah ada di dalam perda APBD, kemudian termasuk penjabaran APBD. Ini yang perlu didalami lagi yang bagian mananya yang menjadi sebuah masalah di dalam pelaksanaan sewa rumah sekda itu. Kita menghormati dan mengembalikan ke proses hukum,” kata Suyasa, dalam keterangan tertulis, Kamis(18/3/2021).
Ia menuturkan, berdasarkan regulasi, pemberian dana sewa rumah jabatan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam aturan itu disebutkan pemerintah daerah harus menyediakan sarana dan prasarana.
Salah satunya adalah rumah jabatan bagi kepala daerah, wakil kepala daerah dan sekda.
Jadi, untuk pemerintah daerah yang tidak menyediakan rumah jabatan, penyediaannya dilakukan melalui sewa.
“Sudah sesuai aturan yang ada. Hanya untuk tiga itu saja. Kepala daerah, wakil kepala daerah dan sekda,” ucap Suyasa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.