KOMPAS.com - Muhdori (69), seorang pemuka agama di Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, dibacok tetangganya saat menjalankan salat Subuh di musala setempat.
Peristiwa ini berlangsung pada Minggu (14/3/2021) sekitar pukul 04.45 WIB.
Akibat serangan tersebut, Muhdori terluka berat.
Sedangkan istrinya, Trimah (55), meninggal dunia.
Dia sempat dirawat intensif. Namun, sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama, Trimah mengembuskan napas terakhirnya.
Kepala Polres (Kapolres) Temanggung AKBP Benny Setyowadi menjelaskan, Trimah yang berusaha melindungi Muhdori, terkena sabetan senjata tajam pelaku.
Benny menuturkan, saat ini Muhdori sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Temanggung. Kondisinya disebut telah membaik.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembacok Pemuka Agama Saat Sembahyang di Temanggung
M (60), pelaku pembacokan, merupakan tetangga korban.
Pihak kepolisian telah menangkapnya.
"Pelaku sudah kita amankan untuk penyidikan secara intensif," terang Benny.
Polisi menyita barang bukti berupa bendo sepanjang sekitar 30 sentimeter, sebilah kayu yang ujungnya dipasang pisau, dan gerinda.
"Info awal aksi ini dilatarbelakangi karena masalah pribadi antara korban (Muhdori) dengan tersangka M yang kebetulan tetangga," ungkapnya.
Baca juga: Tersangka Pembacok Pemuka Agama di Temanggung Tidak Alami Gangguan Jiwa
Dari hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka, tidak ditemukan adanya indikasi gangguan.
"Tersangka sehat kok. Enggak ada (kelainan), dia sehat, normal,” papar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan, Senin.
Setyo menjelaskan, berdasar hasil penyidikan sejauh ini, ternyata pelaku sudah menyiapkan aksinya sejak Jumat (12/3/2021).
“Ya sudah direncanakan. (tersangka) sudah mempersiapkan kayak tombak, dari kayu dibentuk kayak tombak dikasih mata pisau. Terus ngasah, mempertajamkan bendo itu, proses dari hari Jumat sore,” ucapnya.
Sebanyak empat orang saksi sudah diperiksa polisi. Mereka diduga mengetahui peristiwa pembacokan itu.
Baca juga: Pelaku Pembacokan Imam Mushala di Temanggung Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang mengancam dengan kekerasan.
"Sementara (pelaku dijerat) pasal 340 dan 335 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati," ujar Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, Senin.
Baca juga: Dituduh Maling Usai Mobilnya Senggol Motor, Pekerja Pemasang CCTV Tewas Diamuk Massa
Benny meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan kejadian ini.
"Saya minta kepada semua pihak untuk tetap menahan diri, tidak terpengaruh atas isu-isu yang tidak bertanggungjawab. Kita dari pihak kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum, penanganan secara tuntas, secara maksimal. Saya minta semuanya tetap menahan diri demi kondusivitas situasi di Temanggung," tandasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Dony Aprian, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.