SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan Syaifudin Sahab (21) yang tewas di depan rumahnya, Jalan Tenggumung Wetan, pada Selasa (2/3/2021).
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian di rumah orangtuanya.
Baca juga: Kisah Melissa, WN Perancis yang Menikah dengan Pria Asal Lombok, Mengaku Suka Tempe Goreng
"Pelaku kita tangkap di rumah orangtuanya di Madura," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum di Mapolres, Kamis (4/3/2021).
Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku berinisial HSN itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," terang Ganis.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban dan pakaian pelaku saat melakukan aksinya.
Sebelumnya, Syaifudin Sahab ditemukan tewas bersimbah darah di halaman rumahnya di Jalan Tenggumung Wetan Gang Mangga Surabaya Selasa (2/3/2021). Pria itu terluka di bagian perut dan lengannya.
Terduga pelaku pembunuhan itu sempat terekam kamera pengawas atau CCTV milik tetangga korban.
Dari rekaman CCTV, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Seorang pria masuk ke rumah korban membawa senjata tajam.
Tak lama, terlihat seorang perempuan berlari dari dalam rumah. Perempuan itu terlihat kebingungan.
Baca juga: Seorang Pria Tewas Dibacok di Halaman Rumahnya, Polisi: Dugaan Sementara Motifnya Asmara
Setelah itu, laki-laki yang membawa senjata tajam juga keluar sembari memanggil perempuan tersebut. Lelaki itu terlihat mengacungkan senjata tajam yang dipegangnya.
Polisi menduga kasus itu terjadi karena masalah asmara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.