Polisi kemudian menangkap AM. Ia dianggap mengunggah kabar bohong.
Sebab, pemilihan kepala daerah termasuk Gibran dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara.
"Seperti kita ketahui Kepala Daerah (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta) dipilih secara langsung oleh warga masyarakat Surakarta yang mempunyai hak pilih melalui mekanisme, tahapan dan proses Pilkada," kata Kapolresta Solo.
Ade Safri menyebut, tim virtual police mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara UU ITE.
Setelah mendapatkan pembinaan, AM pun akhirnya minta maaf.
"Yang bersangkutan sudah meminta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Kapolresta Solo.
Baca juga: Gibran Minta Tambahan Vaksin ke Pemerintah Pusat demi Kebut Vaksinasi
Pemuda itu mengunggah komentar mengenai kawasan Kestalan dan Gilingan diawasi oleh drone Polresta Solo.
Dalam komentarnya, RAI menulis "Hahaa pdhl sudah ada jatah bulanan*hyaa"
Paur Humas Polresta Solo Aiptu Iswan Tri Wahyudiono menuturkan, polisi membawa RAI ke Mapolresta Solo.
Setelah dimintai keterangan, RAI menyatakan bahwa tindakannya itu salah.
Dia pun meminta maaf pada publik.
"Saya memohon maaf kepada anggota Polresta Surakarta dan masyarakat semua. Saya berjanji tidak akan mengulanginya. Apabila saya mengulanginya lagi saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku," kata RAI dikutip dalam akun Instagram @polrestasurakarta.
Berkaca dari kasus-kasus tersebut, polisi berharap warga bisa bijaksana dalam menggunakan media sosial.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.