Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Gibran "Hanya Dikasih Jabatan", Warga Ditangkap Polisi, Kapolresta Solo: Sudah Minta Maaf

Kompas.com - 16/03/2021, 05:20 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Komentar seorang warga asal Slawi, Kabupaten Tegal yang menghina Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial membuatnya harus berurusan dengan polisi.

Dalam unggahan komentarnya pemuda berinisial AM itu menyebut jabatan Gibran hanya pemberian.

Baca juga: Unggah Komentar Hina Gibran, Pemuda Ini Ditangkap Polisi di Solo


Tulis hingga kukuh tak mau hapus komentar

Ilustrasi media sosialshutterstock Ilustrasi media sosial
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengemukakan, kepolisian memiliki tim virtual yang bertugas mengawasi pengguna media sosial terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tim virtual police mulanya menemukan unggahan komentar AM dalam akun @garudarevolution.

AM mengomentari rencana Wali Kota Solo Gibran untuk menjadikan Stadion Manahan Solo sebagai lokasi semifinal dan final Piala Menpora.

Dalam unggahan komentarnya, AM menuding Gibran tak tahu apa-apa soal sepak bola. Dia juga menyebut jabatan Gibran hanya pemberian.

"Tahu apa dia tentang sepak bola, tahunya cuma dikasih jabatan saja," tulisnya

Tak hanya itu, saat diperingatkan melalui direct message (DM), AM menolak untuk menghapus unggahan komentarnya.

Baca juga: Guru Memaksa ke Sekolah meski Batuk Pilek, Ternyata Covid-19, 20 Orang dari Kepsek hingga Siswa Positif Corona

 

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Senin (1/3/2021).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Senin (1/3/2021).
Ditangkap, disebut telah minta maaf

Polisi kemudian menangkap AM. Ia dianggap mengunggah kabar bohong.

Sebab, pemilihan kepala daerah termasuk Gibran dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara.

"Seperti kita ketahui Kepala Daerah (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta) dipilih secara langsung oleh warga masyarakat Surakarta yang mempunyai hak pilih melalui mekanisme, tahapan dan proses Pilkada," kata Kapolresta Solo.

Ade Safri menyebut, tim virtual police mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara UU ITE.

Setelah mendapatkan pembinaan, AM pun akhirnya minta maaf.

"Yang bersangkutan sudah meminta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Kapolresta Solo.

Baca juga: Gibran Minta Tambahan Vaksin ke Pemerintah Pusat demi Kebut Vaksinasi

Sebelumnya tindak pemuda yang tulis soal 'jatah bulanan'

Ilustrasi media sosial (ipopba)KOMPAS.COM/ Ilustrasi media sosial (ipopba)
Sekitar seminggu yang lalu, tim polisi virtual di Solo juga mengamankan seorang pemuda berinisial RAI.

Pemuda itu mengunggah komentar mengenai kawasan Kestalan dan Gilingan diawasi oleh drone Polresta Solo.

Dalam komentarnya, RAI menulis "Hahaa pdhl sudah ada jatah bulanan*hyaa"

Paur Humas Polresta Solo Aiptu Iswan Tri Wahyudiono menuturkan, polisi membawa RAI ke Mapolresta Solo.

Setelah dimintai keterangan, RAI menyatakan bahwa tindakannya itu salah.

Dia pun meminta maaf pada publik.

"Saya memohon maaf kepada anggota Polresta Surakarta dan masyarakat semua. Saya berjanji tidak akan mengulanginya. Apabila saya mengulanginya lagi saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku," kata RAI dikutip dalam akun Instagram @polrestasurakarta.

Berkaca dari kasus-kasus tersebut, polisi berharap warga bisa bijaksana dalam menggunakan media sosial.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Regional
BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

Regional
Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com