Dari 13 pesilat itu, lanjut Leo, sebagian mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan sebagian lainnya mendapatkan hukuman fisik.
"(Pesilat) yang sudah dewasa, memiliki KTP, 'ditipiringkan', yang masih dibawah umur diberikan tindakan fisik dan dipanggil keluarganya ke polsek," jelas Leo.
Polisi juga melakukan tes cepat antigen terhadap mereka dan memberikan sanksi tilang atas pelanggaran peraturan lalu lintas.
Diberitakan sebelumnya, polisi menerima laporan tindakan penganiayaan dan penjarahan di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Sabtu malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Penganiayaan dan penjarahan itu diduga dilakukan oleh sekelompok pesilat yang sedang berkonvoi dari sebuah pertemuan di wilayah Kecamatan Kesamben yang dihadiri oleh anggota perguruan pencak silat IKS dari Trenggalek, Kediri, Jombang, dan Tulungagung.
Seorang warga Wingi dengan inisial nama H merekam konvoi sekitar 30 sepeda motor itu saat melintas di depan toko miliknya yang telah tutup.
Tiba-tiba, sebagian dari mereka menghentikan kendaraan, menghampiri dan melakukan pemukulan terhadap H.
Tidak hanya itu, sekelompok yang lain dari mereka menjarah makanan dan minuman dari sebuah warung angkringan yang ada di seberang jalan dari toko H.
Atas kejadian itu, polisi menangkap 13 pesilat IKS yang semuanya berasal dari Blitar.*
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.