Salin Artikel

Puluhan Pesilat Pukul Pemilik Toko dan Jarah Angkringan Usai Kopdar, Kapolres: Kami Selidiki

Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan polisi tidak hanya memberikan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran lalu lintas kepada 13 pesilat yang telah ditahan.

"Kita juga tindak lanjuti kasus pemukulan terhadap seorang warga serta tindakan mengambil makanan (di warung angkringan) dan tidak bayar. Ini kita telusuri," ujar Leo, panggilan Leonard, Minggu (14/3/2021).

Hal itu disampaikan Leo terkait insiden pemukulan dan penjarahan makanan yang diduga dilakukan oleh sekelompok pemuda dari perguruan silat Ikatan Kera Sakti (IKS).

Insiden terjadi saat puluhan pesilat tersebut tengah berkonvoi alam perjalanan pulang dari pertemuan (kopdar) di sebuah cafe di wilayah Kecamatan Kesamben, Blitar timur.

Leo mengaku polisi sudah mengidentifikasi kelompok mana saja yang terlibat dalam dua kasus tersebut.

"Karena acara kopdar (kopi darat) para pesilat itu dihadiri oleh kelompok-kelompok dari daerah di luar Blitar. Kalau undangan dari ranting Kesamben (wilayah Blitar timur). Ini sedang kami selidiki," ujarnya.

Polisi panggil pengurus perguruan silat Ikatan Kera Sakti cabang Blitar

Leo mengatakan polisi juga telah memanggil Ketua dan Pengurus IKS Cabang Blitar terkait insiden tersebut.

Pemanggilan itu, lanjut Leo, berkaitan dengan langkah hukum yang sedang dilakukan polisi terutama terkait insiden pemukulan dan penjarahan.

"Mereka (Ketua dan Pengurus IKS Blitar) kami panggil bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggota organisasi mereka perlu diberi sanksi sesuai hukum yang ada," ujar Leo.

Polisi, ujarnya, juga meminta Ketua dan Pengurus IKS memberikan tindakan tegas kepada pelaku sebagai bentuk pengawasan organisasi kepada anggota.

Dua pesilat perempuan dan satu pelatih turut ditahan

Menurut polisi, di antara 13 pesilat IKS yang ditahan termasuk satu orang pelatih dengan nama inisial MLS.

Selain itu, terdapat juga di antara mereka dua pesilat perempuan. Namun polisi belum menyebutkan identitas keduanya.

Leo mengatakan kegiatan pertemuan pesilat itu dilaksanakan tanpa ada izin yang diperlukan meskipun kegiatan menggunakan nama perguruan silat IKS.

Leo mengakui pendekatan hukum awal yang digunakan polisi dari sisi pelanggaran protokol kesehatan dan dalam konteks itu polisi menahan 13 pesilat yang semuanya berasal dari wilayah Blitar.


Aksi kopdar perguruna silat tak berizin, langgar prokes

Dari 13 pesilat itu, lanjut Leo, sebagian mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan sebagian lainnya mendapatkan hukuman fisik.

"(Pesilat) yang sudah dewasa, memiliki KTP, 'ditipiringkan', yang masih dibawah umur diberikan tindakan fisik dan dipanggil keluarganya ke polsek," jelas Leo.

Polisi juga melakukan tes cepat antigen terhadap mereka dan memberikan sanksi tilang atas pelanggaran peraturan lalu lintas.

Diberitakan sebelumnya, polisi menerima laporan tindakan penganiayaan dan penjarahan di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Sabtu malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Penganiayaan dan penjarahan itu diduga dilakukan oleh sekelompok pesilat yang sedang berkonvoi dari sebuah pertemuan di wilayah Kecamatan Kesamben yang dihadiri oleh anggota perguruan pencak silat IKS dari Trenggalek, Kediri, Jombang, dan Tulungagung.

Seorang warga Wingi dengan inisial nama H merekam konvoi sekitar 30 sepeda motor itu saat melintas di depan toko miliknya yang telah tutup.

Tiba-tiba, sebagian dari mereka menghentikan kendaraan, menghampiri dan melakukan pemukulan terhadap H.

Tidak hanya itu, sekelompok yang lain dari mereka menjarah makanan dan minuman dari sebuah warung angkringan yang ada di seberang jalan dari toko H.

Atas kejadian itu, polisi menangkap 13 pesilat IKS yang semuanya berasal dari Blitar.*

https://regional.kompas.com/read/2021/03/14/145701978/puluhan-pesilat-pukul-pemilik-toko-dan-jarah-angkringan-usai-kopdar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke