Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut pada Kejari Tulang Bawang, ketiga terdakwa melakukan pencairan anggaran tahun 2018 dan 2019 tanpa ada kegiatan atau fiktif.
Kegiatan yang dianggarkan namun fiktif itu adalah reses tahap III dalam upaya penyerapan aspirasi masyarakat, dan peningkatan infrastruktur daerah, kegiatan perencanaan dan konsultasi penataan keuangan dan pelaporan, serta kegiatan pelayanan administrasi perkantoran pada 2018.
Kemudian, kegiatan sosialisasi rancangan perda, kegiatan peningkatan kualitas kinerja badan kehormatan, kegiatan peningkatan kualitas kinerja BP2D, kegiatan evaluasi dan kajian perda pada 2019.
Baca juga: Cerita Warga Lansia Ikut Vaksinasi Covid-19: Ini Bukan Sesuatu yang Menakutkan...
Dari hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : SR-797 / PW08 / 5 / 2020 pada 18 Juni 2020 atas Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2018-2019, kerugian negara mencapai sebesar Rp 3,7 miliar.
Uang sebesar Rp 3,7 miliar itu digunakan masing-masing terdakwa untuk memperkaya diri sendiri.
Badruddin menggunakan uang sebesar Rp 811 juta, Syahbari menilap Rp 2.538.322.650, dan Nurhadi menilap Rp 358.873.200.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.