KOMPAS.com- Kecelakaan bus pariwisata Sri Padma Kencana terjadi di Tanjakan Cae, Kabupaten Sumedang, Jawa barat, Rabu (10/3/2021) malam.
Menurut data sementara, dari total 66 penumpang, sebanyak 27 orang tewas dalam kejadian tersebut.
Proses evakuasi korban dan penyelidikan terkait kecelakaan bus bernomor polisi T 7591 TB itu kini masih berjalan. Berikut temuan-temuannya:
Baca juga: Sederet Fakta Insiden Bus Peziarah Masuk Jurang, Terbalik 180 Derajat, 23 Tewas
Namun, Kemenhub menemukan fakta bahwa bus itu terlambat uji KIR.
"Penyebab kecelakaan masih dalam investigasi, sementara ini informasi yang didapat ada keterlambatan uji KIR," ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (11/3/2021).
Penyelidikan atas insiden kecelakaan tersebut melibatkan kepolisian, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Basarnas hingga Jasa Raharja.
Baca juga: Kecelakaan Maut Sumedang, Dishub Jabar: Pembatas Jalan Tak Kuat Tahan Laju Bus
Namun saat kecelakaan, pembatas jalan tidak kuat menahan laju bus.
Bus tetap melaju hingga jatuh ke jurang.
"Guard rail itu sudah ada. Tapi, guard rail ini tak cukup kuat menahan laju bus hingga akhirnya terjun ke jurang," ungkap Hery lewat sambungan telepon seluler, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Cerita Haru Ayah Korban Kecelakaan Bus di Sumedang: Saya Dikabari lewat Telepon...