Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

346 WNA di Bali Langgar Protokol Kesehatan Sepanjang 2021, Paling Banyak di Kabupaten Badung

Kompas.com - 10/03/2021, 22:57 WIB
Dheri Agriesta

Editor

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali telah membuat aturan tegas untuk memberikan denda kepada warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan, seperti tak memakai masker.

Kini, para WNA yang masih bandel tak mematuhi protokol kesehatan terancam denda Rp 1 juta.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan, alasan para WNA sering ditemukan melanggar protokol kesehatan.

Menurutnya, para WNA sengaja mengabaikan dan meremehkan petugas di lapangan.

"Padahal itu kan ketat sebenarnya, artinya tidak ada alasan WNA mengatakan bahwa dia tidak tahu, karena di negaranya lebih ketat malah," kata Dharmadi saat dihubungi, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Anggota DPRD Maluku Resmi Jadi Tersangka Narkoba, Polisi: Dia Pakai karena Kepingin Saja...

Berdasarkan data Satpol PP Provinsi Bali, mayoritas WNA yang melanggar protokol kesehatan berada di Kabupaten Badung. Kabupaten itu memang menjadi wilayah tempat tinggal WNA yang menetap di Bali.

"Masih di Badung, karena Badung kan masih jadi pusat para WNA bertempat tinggal yang memang sebelumnya sudah tinggal di Bali," kata dia.

Dari Januari hingga Februari 2021, terdapat 346 WNA yang melanggar protokol kesehatan di Bali. Sebanyak 332 di antaranya terjadi di Kabupaten Badung.

Selain itu, tercatat tiga WNA di Denpasar dan satu orang di Klungkung. Lalu, yang ditindak Satpol PP Provinsi Bali sebanyak 10 orang.

"Jadi secara keseluruhan jumlah WNA Pelanggar Prokes Di Bali mencapai 346 orang," kata dia.

Meski Pergub sudah ditetapkan, namun penindakan belum bisa dilakukan saat ini.

 

Satpol PP Bali, kata dia, masih mencetak blanko khusus denda yang diperikarakan memakan waktu dua hari lagi.

"Saat ini masih belum dilakukan, baru kita menyesuaikan juknis dan cetak blanko tilangnya," kata dia.

Secara umum, dari 2020 hingga Maret 2021, ada 3.736 warga yang didenda karena abai prokes. Kemudian 18.262 dilakukan pembinaan.

Menurutnya, mereka yang melanggar protokol kesehatan sudah jenuh dengan pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.

Baca juga: Cerita 2 Polisi Ketakutan Saat Vaksinasi Covid-19, Berteriak Histeris hingga Dipegang 3 Rekannya...

"Kondisi masyarakat saat ini serba kekurangan karena tak ada aktivitas ekonomi dan jenuh dengan wabah," katanya.

Sementara itu, Satpol PP Badung mengeluhkan banyak WNA di wilayahnya yang enggan mengenakan masker dan tak menaati protokol kesehatan.

Para warga asing itu seperti menyepelekan protokol kesehatan karena mampu membayar denda. Bahkan, mereka juga tak percaya dengan Covid-19.

"Masih klasik dari dulu, mereka tidak percaya dengan covid, apalagi mereka bandingkan di negaranya bahwa disana bebas tak ada prokes," kata Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Rabu.

 

Ia mengaku sudah susah payah menjelaskan kepada para WNA agar patuh dengan aturan di Indonesia. Sehingga, ia mendukung penuh aturan denda Rp 1 juta ini.

"Bahwa mereka harus tunduk dengan peraturan di negara ini, khususnya wilayah Badung," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, aturan denda Rp 1 juta bagi WNA dibuat karena banyaknya pelanggaran prokes yang terjadi.

Baca juga: PPKM Bali Diperpanjang hingga 22 Maret 2021, Ini Aturan yang Dilonggarkan

"Maka, oleh pemerintah pusat, kami diminta melakukan pengetatan untuk memberikan sanksi denda administratif kepada meraka yang melanggar protokol kesehatan," kata Koster, di Rumah Dinas Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Selasa (9/3/2021).

Sanksi denda ini tertuang dalam Bab IV Pasal 11 Ayat 2 bagian B. Dalam poin itu, dijelaskan pemberian sanksi administratif sebesar Rp 1 juta.

Sanksi diberikan kepada WNA yang melakukan pelanggaran pertama karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Jika masih melanggar, WNA itu akan dideportasi.

(KOMPAS.com- Penulis: Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com