Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Dilimpahkan ke Jaksa, Sekda Riau Segera Diadili

Kompas.com - 09/03/2021, 06:37 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melimpahkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Provinsi Riau Yan Prana Indra Rasyid ke jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto ketika diwawancarai Kompas.com, Senin (8/3/2021).

"Kasus dugaan korupsi dengan tersangka YP (Yan Prana) sudah tahap II. Pada hari ini, lebih kurang pukul 11.30 WIB, telah dilakukan penyerahan tersangka dengan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujar Raharjo.

Baca juga: Setelah Petugas Kewalahan, Karhutla di Riau Akhirnya Padam Diguyur Hujan

Dengan demikian, penahanan tersangka sudah beralih tanggung jawab dari penyidik kepada JPU.

Dalam penyusunan dakwaan oleh JPU, Yan Prana akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru.

Apabila surat dakwaan belum selesai, maka penahanan Yan Prana akan diperpanjang.

"Mudah-mudahan dalam waktu cepat kasus dugaan korupsi ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru untuk melaksanakan sidang. Sehingga, bisa diketahui apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak," kata Raharjo.

Baca juga: Polisi Bentuk Tim Khusus Ungkap Pelaku Pelempar Rumah Pejabat Kejati Riau dengan Kepala Anjing

Sebagaimana diberitakan, Sekda nonaktif Riau Yan Prana diduga melakukan korupsi pada anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak tahun 2014-2017.

Yan Prana kala itu menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak sekaligus pengguna anggaran (PA).

Tersangka rasuah tersebut diduga melakukan pemotongan atau pungutan setiap pencairan yang sudah dipatok, yakni sekitar 10 persen.

Pemotongan dilakukan pada kegiatan senilai Rp 1,2 miliar lebih.

Sementara hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang ditimbulkan dalam perkara itu sekitar Rp 2,8 miliar.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Desember 2020 lalu.

Tersangka langsung ditahan jaksa dan dititipkan di Rutan Pekanbaru.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 10 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com