Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejoli Nekat Gugurkan Kandungan, Takut Dipecat karena Hamil di Luar Nikah

Kompas.com - 03/03/2021, 23:19 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Sejoli di Kota Mojokerto, Jawa Timur, nekat menggugurkan kandungan berusia lima bulan hasil hubungan di luar nikah.

Akibat perbuatannya, pasangan yang belum menikah tersebut diringkus polisi dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi mengatakan, terungkapnya kasus aborsi tersebut berawal dari razia kamtibmas yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto dan polisi pada 4 Februari.

Saat razia di sebuah tempat kos di wilayah Kranggan, Kota Mojokerto, petugas gabungan memeriksa seorang pemuda yang berada di tempat itu.

Petugas yang memeriksa identitas dan ponsel milik pemuda itu menemukan foto janin.

Baca juga: Sempat Tertahan 8 Bulan, Insentif Ratusan Tenaga Medis RS Lapangan Gelora Joko Samudro Cair

Setelah didesak petugas, kata Deddy, pemuda itu mengaku foto tersebut merupakan janin yang sudah diaborsi kekasihnya. Janin itu dikuburkan di samping rumah.

Adapun identitas pemuda pemilik ponsel itu adalah DF (19), warga Kota Mojokerto. Sedangkan kekasihnya, SG (19), warga Sooko, Kabupaten Mojokerto.

"Hasil pemeriksaan handphone terdapat foto janin. Berdasarkan pengakuannya, janin tersebut merupakan hasil aborsi dengan pasangan kekasihnya berinisial SG," jelas Deddy melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, lanjut Deddy, terungkap jika aborsi tersebut dilakukan di sebuah rumah kos, Magersari, Kota Mojokerto, pada 17 Januari 2021 dini hari.

Aborsi itu dilakukan oleh SG dengan cara mengonsumsi obat. Pasangan kekasih itu membeli obat secara online seharga Rp 350.000.

 

Mereka nekat menggugurkan kandungan itu karena SG takut dipecat. Perempuan yang baru bekerja di perusahaan itu tak mau dipecat karena hamil di luar nikah.

"Hal ini mereka lakukan karena merasa malu, tersangka SG yang seorang wanita masih bekerja training di salah satu perusahaan,” ungkap Deddy.

Untuk mendalami kasus aborsi tersebut, polisi melakukan rekonstruksi di wilayah Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Kisah Melissa, WN Perancis yang Menikah dengan Pria Asal Lombok, Mengaku Suka Tempe Goreng

Dari proses reka ulang, SG mengonsumsi obat penggugur kandungan. Obat itu diminum pada 16 Januari. 

"Tersangka SG mengonsumsi obat-obatan ini langsung sebanyak lima butir. Kemudian dirasakan pengaruh atau reaksinya 10 jam kemudian," kata Deddy.

Polisi menetapkan dua orang itu sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan.

Mereka diancam 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com