PONTIANAK, KOMPAS.com - Kejaksaan mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi peda penanaman sawit di PT Perkebunan Nusantara XIII (PTPN) di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2012-2014.
Dalam pengungkapan tersebut, lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing SDS selaku mantan General Manager PTPN XIII Distrik Kalbar, FH selaku karyawan PTPN XIII, HL selaku direktur di CV Sidi-Sidi, AB selaku pekerja dan MS selaku karyawan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi DPM PTSP, Kejari Periksa Istri Wali Kota Bitung
"Tim penyidik Kejati Kalbar, dalam upaya penegakan hukum setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Setelah mengumpulkan 2 alat bukti yang cukup, melakukan penahanan terhadap 5 tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi kepada wartawan di kantornya, Rabu (3/3/2021).
Menurut dia, modus tindak pidana korupsinya adalah dengan cara menandatangani dokumen pencairan pembayaran kegiatan padahal proses penanaman belum selesai dilakukan.
Berdasarkan berita acara penutupan pekerjaan pada 31 Desember 2012, dilaporkan penanaman sudah selesai dikerjakan seluas 1.150 hektar atau 100 persen.
"Padahal pekerjaan penanaman belum selesai dikerjakan 100 persen. Yakni yang belum ditanam seluas 300 hektar," ujar Masyhudi.
Baca juga: Kasus Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19 yang Berujung pada Wacana Hukuman Mati
Akibat perbuatan para tersangka, lanjut Masyhudi, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 854 juta.