MANADO, KOMPAS.com - Khouni Rawung, istri Wali Kota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.
Pemeriksaan Khouni terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bitung.
"Kemarin sudah diperiksa sebagai saksi. Dua jam lebih diperiksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Frenkie Son kepada Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: 1 PNS dan 2 Kontraktor Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Leles
Selain Khouni, Kejari Bitung juga memeriksa dua saksi lain dan satu tersangka.
"Namun keterangannya (Khouni) sendiri berbeda dengan keterangan dua saksi dan satu tersangka," ungkapnya.
Untuk itu, kata Frenkie, keempat orang ini akan kembali diperiksa dalam waktu dekat.
"Akan dipanggil untuk konfrontir mereka berempat di Kejari Bitung pekan depan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejari Bitung sudah menahan AGT alias Handri sebagai tersangka.
Penahanan Handri berdasarkan Sprint Nomor: Print-01/P.1.14/Fd.1/02/2021 tertanggal 24 Februari 2021.
Penahanan itu dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran rutin dan belanja modal Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bitung tahun anggaran 2019.
Baca juga: Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Geledah Kantor Disdikpora dan BPO DIY
Handri diancam Pasal 12 huruf i juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka Hendri saat ini ditahan di Rutan Polres Bitung," tandas Frenkie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.