Jhon menjelaskan, setelah menjalani perawatan, korban kondisinya semakin membaik.
Polisi juga telah menghubungi keluarga korban di Banyumas.
"Kondisi korban kini sudah membaik setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sudah ada keluarga dari Banyumas yang datang ke Pemalang," ujar Jhon.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat pasal 80 (2) UU Perlindungan Anak juncto pasal 170 (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Heboh Mahasiswa Baru UHO Dipukul dan Ditendang Saat LDK, Ini Faktanya
(Penulis: Kontributor Pekalongan, Ari Himawan Sarono | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.