KOMPAS.com - Dituduh mencuri ponsel, seorang gadis berinisial TS (17) asal Banyumas, Jawa Tengah, dianiaya hingga tak sadarkan diri oleh kelima temannya.
Tak hanya itu, rambut korban juga digunduli dengan gunting oleh para pelaku.
Salah satu pelaku berinisial N (18), warga Pemalang mengatakan, dirinya sakit hati karena ponselnya telah diambil korban.
"Dia mencuri HP milik saya, akhirnya kita aniaya setelah itu kita bawa ke rumah sakit," kata N di Polres Pemalang, Rabu (3/3/2021).
Dicekoki miras
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP John Kennertony Nababan mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 21 Februari 2021.
Sebelum dianiaya, korban dicekoki oleh kelima pelaku. Lalu dianiaya hingga tak sadarkan diri.
Setelah itu, pelaku mengantar korban ke rumah sakit sebelum kabur.
Para pelaku telah diamankan, mereka berinisial F (18), N (18), Y (16), S (16), E (15) semuanya diketahui warga Kabupaten Pemalang.
Kondisi korban
Jhon menjelaskan, setelah menjalani perawatan, korban kondisinya semakin membaik.
Polisi juga telah menghubungi keluarga korban di Banyumas.
"Kondisi korban kini sudah membaik setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sudah ada keluarga dari Banyumas yang datang ke Pemalang," ujar Jhon.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat pasal 80 (2) UU Perlindungan Anak juncto pasal 170 (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Pekalongan, Ari Himawan Sarono | Editor: Khairina)
https://regional.kompas.com/read/2021/03/03/125747778/dituduh-curi-ponsel-gadis-17-tahun-dicekoki-miras-hingga-digunduli-lima