KOMPAS.com - Kasus unggahan berisi dugaan pungutan liar (pungli) Program Indonesia Pintar (PIP) oleh guru SD di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, berakhir damai.
Setelah sempat dijadikan tersangka, pelajar SMA berinisial SN yang mengunggah kabar dugaan pungli itu bebas dari ancaman hukum.
Sebab, sang pelapor, guru SD berinisial WUN akhirnya mencabut laporannya.
"Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai," ujar Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (2/3/2021) malam.
Baca juga: Guru SD Laporkan Siswa SMA ke Polisi karena Unggahan Dugaan Pungli, Polisi: Mereka Sepakat Berdamai
Ia mendengar bahwa uang PIP adiknya yang bersekolah di SD Bestobe sebesar Rp 450.000 dipotong Rp 25.000 oleh guru berinisial WUN.
"Mama tua saya punya bilang yang tadi kami print itu empat ratus lima puluh ribu. Tapi dua puluh lima ribu itu dipotong kasih di tanta Frida (Guru SDN Bestobe. Red)," kata SN, dikutip dari Pos-Kupang, Senin (22/2/2021).
"Jadi, itu uang dikumpulkan ke tanta MWSM, baru di serahkan ke ibu WUN," lanjut SN.
SN lalu berinisiatif mengabarkan kejadian itu ke sebuah grup Facebook pada 16 Juli 2020.
"Saya posting ke media sosial dengan tujuan mendapatkan masukan dari teman-teman untuk bisa mengobati rasa kecewa saya," ungkap dia.
Baca juga: Bermaksud Ungkap Dugaan Pungli di SD Adiknya, Siswa SMA Ini Jadi Tersangka
Mengetahui kabar viral tersebut, WUN tidak terima dan melaporkan SN kepada pihak kepolisian.
WUN sebetulnya sudah memanggil SN dan orangtuanya untuk mengklarifikasi.
Namun WUN tetap melaporkan kasus itu kepada kepolisian.
"Saya tidak pernah melakukan seperti yang dia tuding itu, sehingga pada 23 Juli 2020 saya lapor polisi," kata WUN.
Baca juga: Unggah Dugaan Pungli Dana Program Indonesia Pintar di Medsos, Siswa SMA Dipolisikan
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam, membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Laporan kasus itu sekitar bulan Juli 2020 lalu. Anak itu (SN) sudah jadi tersangka. Panggilan tersangka hari ini," kata Alif saat itu.
Namun, lantaran masih bersekolah, SN tidak ditahan meski statusnya adalah tersangka.
Baca juga: Wali Kota Tegal Tetap Lanjutkan Laporan ke Polisi Meski Berdamai dengan Wakilnya, Ini Alasannya
Sujud Alif mengatakan kasus itu sempat diproses dengan pasal pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Namun polisi berusaha memediasi kedua pihak dan akhirnya WUN bersedia mencabut laporan.
SN pun telah meminta maaf kepada WUN.
"Pelapor juga bersedia mencabut laporan polisinya dan perkara ini akan diselesaikan secara kekeluargaan," kata Alif.
Setelah damai, pihaknya menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) serta mencabut status tersangka terhadap SN.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi orang lain untuk menggunakan media sosial dengan bijaksana.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Robertus Belarminus, Dheri Agriesta), Pos-Kupang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.