KUPANG, KOMPAS.com - SN, siswa salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, dilaporkan ke polisi setelah mengunggah video tindakan diduga pungutan liar Program Indonesia Pintar (PIP) di sebuah SD, ke media sosial Facebook.
Kasus yang dilaporkan seorang guru SD berinisial WUN itu berakhir damai.
Baca juga: Istri Terduga Teroris di Malang: Saya Heran, Masak Jualan Perlengkapan Memanah Salah
"Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai," ujar Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (2/3/2021) malam.
Kasus itu, kata Alif, sempat diproses dengan pasal pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE.
Alif memediasi kasus tersebut bersama penyidik Subdit V Siber Direskrimsus Polda NTT.
Menurut Alif, dalam proses mediasi tersebut, SN telah menyampaikan permohonan maaf kepada WUN sebagai pelapor.
"Pelapor juga bersedia mencabut laporan polisinya dan perkara ini akan diselesaikan secara kekeluargaan," kata Alif.
Setelah damai, pihaknya menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) serta mencabut status tersangka terhadap SN dan tersangka lainnya berinisial KM.
Alif berharap, masyarakat di wilayah tersebut bisa memanfaatkan media sosial dengan baik dan bijak, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum.
Sebelumnya, SN, siswa salah satu SMA di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke polisi.
Saat dihubungi Kompas.com pada Senin (22/2/2021), SN mengaku membuat unggahan tentang dugaan pungutan liar itu di sebuah grup Facebook pada 16 Juli 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.