KUPANG, KOMPAS.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua nomor urut 03 Takem Radja Pono-Herman Hegi Raja Haba melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Sidang perdana gugatan terhadap KPU Sabu Raijua itu digelar pada Selasa (2/3/2021).
Tim kuasa hukum Takem Radja Pono-Herman Hegi, Beny Taopan mengatakan, KPU sebagai tergugat tak hadir dalam sidang perdana itu. Pihak terkait juga tak hadir.
"Karena itu diputuskan, para tergugat akan dipanggil kembali untuk menghadiri persidangan berikutnya," ujar Beny di Kupang, Selasa malam.
Benny menjelaskan, gugatan yang dilayangkan kliennya mengenai rekap berita acara hasil pemilihan bupati terkait Orient Patriot Riwu Kore yang berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Baca juga: Kontak Senjata di Hutan Area Freeport, Seorang Anggota KKB Pimpinan Joni Botak Tewas
Seharusnya, kata dia, calon kepala daerah merupakan warga negara Indonesia.
Sehingga, langkah hukum harus diambil, agar dinilai apakah keputusan dan penetapan KPU itu tepat atau tidak.
Langkah ke Mahkamah Konstitusi, kata dia, terbatas terhadap keputusan KPU, sehingga PTUN menjadi ruang untuk menilai keputusan KPU itu sudah tepat atau tidak.
"Jika para tergugat tidak lagi hadir dalam sidang berikut, itu menjadi keputusan majelis hakim untuk menilai terhadap sikap itu, apakah nanti ditinggalkan dengan proses ini tetap berjalan atau tidak, itu adalah kewenangan dari majelis hakim," kata Beny.