Salin Artikel

Akhir Kasus Siswa SMA Jadi Tersangka karena Unggah Dugaan Pungli di Facebook, Kini Damai dan Laporan Dicabut

Setelah sempat dijadikan tersangka, pelajar SMA berinisial SN yang mengunggah kabar dugaan pungli itu bebas dari ancaman hukum.

Sebab, sang pelapor, guru SD berinisial WUN akhirnya mencabut laporannya.

"Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai," ujar Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (2/3/2021) malam.

Ia mendengar bahwa uang PIP adiknya yang bersekolah di SD Bestobe sebesar Rp 450.000 dipotong Rp 25.000 oleh guru berinisial WUN.

"Mama tua saya punya bilang yang tadi kami print itu empat ratus lima puluh ribu. Tapi dua puluh lima ribu itu dipotong kasih di tanta Frida (Guru SDN Bestobe. Red)," kata SN, dikutip dari Pos-Kupang, Senin (22/2/2021).

"Jadi, itu uang dikumpulkan ke tanta MWSM, baru di serahkan ke ibu WUN," lanjut SN.

SN lalu berinisiatif mengabarkan kejadian itu ke sebuah grup Facebook pada 16 Juli 2020.

"Saya posting ke media sosial dengan tujuan mendapatkan masukan dari teman-teman untuk bisa mengobati rasa kecewa saya," ungkap dia.

WUN sebetulnya sudah memanggil SN dan orangtuanya untuk mengklarifikasi.

Namun WUN tetap melaporkan kasus itu kepada kepolisian.

"Saya tidak pernah melakukan seperti yang dia tuding itu, sehingga pada 23 Juli 2020 saya lapor polisi," kata WUN.

Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam, membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Laporan kasus itu sekitar bulan Juli 2020 lalu. Anak itu (SN) sudah jadi tersangka. Panggilan tersangka hari ini," kata Alif saat itu.

Namun, lantaran masih bersekolah, SN tidak ditahan meski statusnya adalah tersangka.

Namun polisi berusaha memediasi kedua pihak dan akhirnya WUN bersedia mencabut laporan.

SN pun telah meminta maaf kepada WUN.

"Pelapor juga bersedia mencabut laporan polisinya dan perkara ini akan diselesaikan secara kekeluargaan," kata Alif.

Setelah damai, pihaknya menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) serta mencabut status tersangka terhadap SN.

Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi orang lain untuk menggunakan media sosial dengan bijaksana.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Robertus Belarminus, Dheri Agriesta), Pos-Kupang

https://regional.kompas.com/read/2021/03/03/105416578/akhir-kasus-siswa-sma-jadi-tersangka-karena-unggah-dugaan-pungli-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke