KOMPAS.com - Mantan bupati JemberFaida membantah dirinya menyalahgunakan dana APBD dalam kasus yang dilaporkan di Kejari Jember.
Faida sebelumnya diperiksa Kejari Jember, Senin (1/3/2021), terkait laporan Agus Mashudi atas dugaan penyalahgunaan dana APBD yang terkait Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) milik Faida.
Faida menuturkan, laporan dugaan kasus penyalahgunaan dana APBD itu juga pernah menjadi bahan hak angket, lalu berujung hak menyatakan pendapat yang diajukan DPRD Jember pada dirinya saat menjadi Bupati Jember.
Hasilnya, Mahkamah Agung menolak Perkara Khusus Hak Uji Pendapat antara DPRD Jember melawan Bupati Jember.
Baca juga: Mantan Bupati Jember Faida Diperiksa Kejari Atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana APBD
Termasuk soal bantuan ke yayasan Bina Sehat, lanjut Faida, Mahkamah Agung juga telah memutuskan, tidak ada penyimpangan atau korupsi seperti yang dituduhkan karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jadi, semuanya sudah klir dan sudah ada putusan Mahkamah Agung terkait bantuan tersebut,” kata Faida, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Faida mengaku, tak memiliki niat untuk korupsi, apalagi mengambil keuntungan pribadi.
Semuanya yang dilakukan menurut dia sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Kejari Jember Prima Idwan Mariza membenarkan pemeriksaan tersebut terkait dana bantuan bagi Rumah Sakit Bina Sehat.
“(Terkait kasus) Bina Sehat,” kata dia, singkat lalu meninggalkan wartawan.
Faida diperiksa sejak Senin pagi hingga sore. Prima tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan tersebut.
“Memang ada, nanti ke kasi Pidsus,” kata dia, di kantor kejaksaan.
Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono enggan menjelaskan pemeriksaan Faida. Dia menyarankan untuk konfirmasi pada Kasi Intel Jember.
“Silahkan ke kasi intel,” kata dia via WhatsApp.
Baca juga: Rumahnya Kena Banjir, Ini Tanggapan Bupati Jember
Sedangkan Kasi Intel Agus Budiarto mengaku belum mengetahui terkait pemeriksaan tersebut.
Sebab, dirinya sedang ada tugas di Surabaya dan tidak mengetahui informasi pemeriksaan tersebut.
“Kalau dilempar ke saya, saya juga bingung jawab apa karena tidak ada informasi ke saya tentang itu,” papar dia.
Pelapor dalam kasus ini yakni Agus Mashudi. Agus melaporkan kasus tersebut pada Kejari Jember pada 6 Januari 2021 lalu.
Dia melaporkan adanya dugaan tindakan penyalahgunaan dana APBD oleh Faida dan ketua yayasan bina sehat senilai Rp 570.000.000 tahun 2016.
(KOMPAS.COM/BAGUS SUPRIADI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.