KOMPAS.com - Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal melantikan Doren Wakerkwa sebagai Penjabat (Pj) Sekda Papua di Jayapura pada Senin (1/3/2021) 14.30 WIT.
Sekitar pukul 13.00 WIB atau 15.00 WIT, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda definitif Papua.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengatakan, pihaknya melantik Doren sebagai Pj Sekda untuk mengantisipasi kekosongan posisi.
"Dari Pak Gub (Gubernur Papua Lukas Enembe) kemarin kita lantik Pak Penjabat, SK-nya sudah ada karena tidak boleh ada kekosongan di pemerintah," kata Klemen usai pelantikan Pj Sekda Papua di Jayapura, Senin.
Ia mengaku belum mengetahui informasi pelantikan sekda definitif di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Wacana KLB Digelar di Bali, Demokrat Bali: Itu Ilegal, Kami Menolak Tegas
"Apa yang terjadi di Jakarta kita belum tahu dan kita belum ikuti. Tapi apa yang sudah terjadi di sini itu sah, dan apa yang sudah terjadi itu bahwa pemerintah tidak kosong," ujar Klemen.
Klemen menjelaskan, pengangkatan Doren Wakerkwa dinyatakan sah sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Papua.
"Yang suka banyak kita lupakan, Papua ini ada UU 21 yang bersifat spesial kewenangan daerahnya," kata dia.
Klemen meminta semua pihak menerima pengangkatan Doren sebagai Pj Sekda Papua.
Klemen menegaskan, kebijakan di Provinsi Papua harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Papua, kecuali hal yang menyangkut luar negeri, keamanan, fiskal, dan agama.
Aturan itu mengatur tentang keistimewaan Papua, termasuk dalam menunjuk pejabat daerah.
"Siapa pun kita harus tunduk dengan undang-undang dan untuk konteks Papua UU 21 itu tertinggi. Haknya ada di Provinsi dan ini sudah kita lakukan," tegas Klemen.