Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Ardi Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer, Anaknya Tak Bisa Dibawa Berobat

Kompas.com - 27/02/2021, 19:51 WIB
Muchlis,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com- Kondisi memilukan dialami keluarga Ardi Pratama, warga Surabaya, Jawa Timur, yang harus mendekam dipenjara karena menggunakan uang salah transfer

Anak Ardi sampai tidak bisa dibawa berobat saat sakit karena tidak ada yang membiayai. 

"Tiga anaknya sempat sakit dan harus dibawa ke dokter tapi tak ada duit," kata Tio Budi Satrio, adik kandung Ardi, saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).

Baca juga: Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Penjara, BCA: Sudah 2 Kali Surat Pemberitahuan

Selain itu, anak Ardi juga tidak bisa mulai bersekolah karena tidak ada biaya.

Padahal tahun ini, anak sulung makelar penjualan mobil itu seharus masuk ke taman kanak-kanak. 

 

Sebagai informasi, Ardi punya tiga anak. Putri sulungnya berusia 5 tahun, anak keduanya 4 tahun, dan anak bungsunya masih 2 tahun. 

Menurut Tio, kini istri Ardi harus bergantung dengan pinjaman dari tetangga atau bantuan dari keluarganya untuk memenuhi asupan gizi ketiga anaknya. 

Devi, istri Ardi, tidak bisa bekerja karena ketiga buah hatinya masih harus dijaga. 

Baca juga: Tanggapan BCA soal Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Seorang Warga Dipenjara

Tio juga bercerita, sejak sang kakak masuk penjara, ibunya juga jadi sakit-sakitan.

Ibunda Ardi yang kesehariannya membuka toko kelontong untuk biaya hidup, kini lebih banyak beristirahat. Dia tidak sanggup berjualan karena memikirkan nasib anaknya. 

Tio saat ini hanya bisa menunggu proses persidangan yang sedang berjalan, sembari memasrahkan kasus kakaknya ke penasihat hukum.

"Mohon dipertimbangkan lagi, sebelumnya bulan Oktober, kami sudah berniat baik untuk mengembalikan utuh, full. Tapi nyampek BCA malah ditolak dan diarahkan langsung ke personal," katanya.

Keluarga Ardi pun binggung. Pasalnya, saat mereka berupaya mengembalikan uang salah transfer yang telanjur terpakai, kata Tio, ada kesan niat itu dihalang-halangi. 

Baca juga: Perkara Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara, BCA Ngotot Sesuai Aturan

Sebelumnya, Ardi mendapatkan uang salah transfer sebesar Rp 51 juta dari pihak BCA.

Pengiriman uang itu dilakukan oleh back office BCA KCP Citraland berinisial NK.

NK mengaku salah menginput nomor rekening saat melakukan setoran.

Sedangkan, Ardi mengira uang itu adalah komisi dari penjualan mobil yang dilakukannya. Uang itu akhirnya digunakan untuk keperluan belanja.

Selang 10 hari, tepatnya 27 Maret 2020, pihak BCA baru mengetahui mereka salah mentransfer uang.

 

Baca juga: Ardi Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer Senilai Rp 51 Juta, Begini Tanggapan BCA

Hal itu setelah adanya komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang tersebut.

Akibat uang yang dipakai oleh Ardi, kini ia menjadi terdakwa dan dianggap melanggar Pasal 855 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com