SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang warga Surabaya, Ardi Pratama, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya karena menggunakan uang salah transfer dari back office Bank Centra Asia (BCA) sebesar Rp 51 juta.
Ardi telah meminta keringanan untuk mencicil uang tersebut, tapi ditolak BCA.
Hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke polisi dan Ardi menjadi tersangka hingga kasusnya masuk meja hijau.
Baca juga: Ardi Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer Senilai Rp 51 Juta, Begini Tanggapan BCA
Terkait kasus itu, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan, BCA menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan
"Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Hera lewat tanggapan resmi yang dikirim kepada Kompas.com, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Ini Awal Mula Ardi Dipenjara gara-gara Pakai Uang Rp 51 Juta Salah Transfer BCA
Hera memastikan BCA telah menjalankan operasional perbankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Ardi, seorang makelar mobil asal Surabaya, Jawa Timur, menjadi terdakwa kasus penggelapan uang BCA Cabang Citraland, Surabaya.
Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan menjelaskan, awal mula kasus yang menimpa kliennya itu terjadi pada 17 Maret 2020.
Mulanya, pihak BCA melakukan setoran kliring yang tersasar ke rekening Ardi. Pengiriman uang itu dilakukan oleh back office BCA berinisial NK sebesar Rp 51 juta.
NK mengaku salah menginput nomor rekening saat melakukan setoran, dua angka bagian belakang nomor rekening itu berbeda.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan