Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maafkan 4 Ibu Terdakwa Pelemparan Atap, Pemilik Pabrik: Demi Utuhnya Silaturahmi...

Kompas.com - 26/02/2021, 19:17 WIB
Dheri Agriesta

Editor

 

Meski begitu, Suhardi menyerahkan putusan kasus ini kepada majelis hakim.

"Tapi semua ini kita serahkan kepada majelis hakim," kata Suhardi.

Sebelumnya, empat ibu rumah tangga menjadi terdakwa kasus pelemparan atap pabrik tembakau di Lombok Tengah.

Mereka adalah Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, dan Hultiah. Mereka sempat mendekam di Rumah Tahanan Praya karena melempar atap pabrik tembakau milik Suhardi.

Baca juga: Maafkan 4 Ibu Terdakwa Pelemparan Atap, Pemilik Pabrik: Semoga Meringankan Hukuman, atau...

Penahanan keempat ibu itu menjadi sorotan karena dua di antara m ereka membawa anaknya yang masih menyusui ke dalam penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut, para terdakwa bersama-sama melempar atap pabrik dengan batu sebanyak 11 kali dan kayu satu kali.

Jaksa penuntut umum menyangka mereka dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.

(KOMPAS.com/Idham Khalid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com