KOMPAS.com - Pemilik pabrik tembakau di Desa Wajegeseng, Lombok Tengah, Suhardi telah memaafkan empat ibu terdakwa kasus pelemparan atap pabriknya.
Suhardi yang datang dalam sidang ketiga dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah.
Hakim Asri yang memimpin persidangan menyadari kedatangan Suhardi. Asri pun bertanya apakah Suhardi memiliki pernyataan yang ingin disampaikan.
Pemilik pabrik tembakau itu pun menerima tawaran itu dan berdiri. Ia menyampaikan, telah memaafkan keempat pelaku pelemparan atap pabriknya.
"Saya sebagai pelapor atau sebagai korban, bersama seluruh keluarga, memaafkan terdakwa, tidak ada rasa benci dan sakit hati, demi utuhnya silaturahmi," kata Suhardi dalam sidang di PN Praya, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Surabaya
Ia memaafkan pelaku setelah berdiskusi dengan keluarga besarnya.
Dalam kesempatan itu, Suhardi juga meminta kepada masyarakat NTB atas keriuhan yang disebabkan kasus tersebut. Ia meminta maaf jika sikapnya dinilai salah oleh masyarakat.
Setelah menyampaikan pernyataan, Suhardi menghampiri empat terdakwa. Ia menyalami mereka satu per satu.
Usai persidangan, Suhardi berharap maaf yang telah diberikannya bisa membantu empat terdakwa tersebut.
"Harapan saya semoga meringankan hukuman, atau menghentikan, dengan perkataan maaf saya itu, kan artinya banyak begitu," kata Suhardi.