Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Pabrik Tembakau Maafkan 4 Ibu Terdakwa Pelemparan Atap: Tidak Ada Rasa Benci...

Kompas.com - 26/02/2021, 16:16 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Sidang ketiga kasus pelemparan pabrik tembakau yang dilakukan empat ibu rumah tangga di Desa Wajegeseng, Lombok Tengah, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum menanggapi eksepsi penasihat hukum terdakwa yang disampaikan pada Kamis (26/2/2021).

Jaksa penuntut umum menyatakan tetap dengan dakwaan yang telah disampaikan sebelumnya.

"Pada intinya penuntut umum tetap pada dakwaannya," kata hakim Asri di PN Praya, Jumat (26/2/2021).

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 179 KUHP. Keempat ibu tersebut terancam lima tahun enam bulan penjara.

Baca juga: Dilantik Tepat Ultah yang ke-50, Bupati Ponorogo: Ini Momen Langka, Semoga Pertanda Baik

Setelah membacakan kesimpulan bahwa JPU tak mengubah dakwaannya, hakim mengetahui pelapor yang merupakan pemilik gudang tembakau, Suhardi menghadiri persidangan.

Hakim Asri memberi kesempatan kepada Suhardi untuk berbicara.

"Informasinya ada korban atau pelapor yang hadir, apakah ada yang ingin disampaikan Pak Haji?" tanya Asri kepada pelapor.

Mendengar pertanyaan hakim, Suhardi langsung berdiri. Pemilik pabrik tembakau itu mengatakan, telah memaafkan empat terdakwa.

"Saya sebagai pelapor atau sebagai korban, bersama seluruh keluarga, memaafkan terdakwa, tidak ada rasa benci dan sakit hati, demi utuhnya silaturahmi," kata Suhardi dalam persidangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com