Namun akhirnya BP tidak ditahan karena kasusnya tidak dilanjutkan.
NR memaafkan perbuatan suaminya dan polisi juga telah memediasi mereka.
NR pun mencabut laporan kepolisian atas kasus pencurian itu.
Polres Sumbawa menyelesaikan kasus dengan menerapkan sistem restorative justice atau dengan cara kekeluargaan melalui proses mediasi.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.