KOMPAS.com- Skenario pencurian yang dibuat BP, warga Kelurahan Pekat, Sumbawa, NTB, ternyata tak berjalan mulus.
BP yang mencuri ponsel istrinya sendiri yang berinisial NR, ditangkap oleh polisi.
Namun tak diduga, BP bisa lolos dari jeratan hukum.
Baca juga: Suami Curi Ponsel Istri karena Korban Sering Rebutan dengan Anaknya, Rancang Skenario Maling
NR mendapatkan informasi dari BP bahwa ada maling yang masuk ke rumah.
Saat itu NR sedang bekerja dan ponselnya ditinggal di kamar rumah.
"Saat itu korban NR melaporkan rumahnya dibobol maling. Berawal ketika korban meninggalkan rumah untuk berjualan gorengan di Kelurahan Pekat. Setelah pulang melihat HP yang dicas di dalam kamar sudah tidak ada," kata Sumardi melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).
Tim Puma Polres Sumbawa melakukan penyelidikan dan mengetahui posisi ponsel berada di konter ponsel.
Dari situ, diketahui bahwa BP yang menjual ponsel tersebut.
Polisi pun langsung meringkus BP di rumahnya.
"Yang mengejutkan handphone itu dijual oleh suaminya sendiri. Tim pun meluncur ke rumah korban, kemudian meringkus suami NR," kata Sumardi.
Menurutnya, NR dan anaknya sering berebut ponsel.
BP lalu membuat skenario seolah-olah ada maling masuk ke rumah dan mengambil ponsel.
Namun akhirnya BP tidak ditahan karena kasusnya tidak dilanjutkan.
NR memaafkan perbuatan suaminya dan polisi juga telah memediasi mereka.
NR pun mencabut laporan kepolisian atas kasus pencurian itu.
Polres Sumbawa menyelesaikan kasus dengan menerapkan sistem restorative justice atau dengan cara kekeluargaan melalui proses mediasi.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.