PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap polisi atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Aipda Misran menyebutkan bahwa oknum PNS itu berinisial EY alias Edi (44), yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu.
"Tersangka EY alias Edi merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan residivis. Sebelumnya dia sudah pernah ditangkap dan masuk penjara tahun 2014 lalu pada kasus yang sama," ungkap Misran kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Mesum di Kamar Hotel dengan Wanita Lain, Oknum PNS Digerebek Istri, Begini Ceritanya
EY alias Edi ditangkap lagi oleh Unit Reskrim Polsek Rengat Barat pada Selasa (23/2/2021), sekira pukul 20.00 WIB.
Pelaku ditangkap ketika berada di rumahnya, dengan barang bukti sabu dua paket kecil dan alat-alat yang digunakan untuk mengisap serbuk haram itu.
Misran melanjutkan, oknum PNS tersebut ditangkap setelah petugas melakukan penangkapan pelaku lain, berinisial MFR alias Fais (47).
"Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka MFR, dia mengaku membeli sabu dari tersangka EY alias Edi," kata Misran.
Baca juga: Mabuk di Tempat Karaoke Saat PPKM, Oknum PNS Diturunkan Pangkatnya
Tanpa buang waktu, petugas langsung menangkap EY di rumahnya.
Namun, dari pengakuan EY, sabu didapat dari seseorang yang identitasnya belum diketahui hingga saat ini.
"Polsek Rengat Barat masih memburu penyuplai sabu kepada EY. Untuk saat ini EY dan MFR telah dilakukan penahanan," jelas Misran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.