Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto selaku Ketua Umum Partai Berkarya.
Adapun Tommy melayangkan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM RI terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara dengan nomor 182/G/2020/PTUN.JKT tersebut diputus pada 16 Februari 2021.
Dengan dikabulkannya gugatan Tommy, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020 dinyatakan batal oleh majelis hakim.
Selain itu, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 juga dinyatakan batal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.