Salin Artikel

Pascaputusan PTUN Jakarta, DPW Partai Berkarya Sumbar Nyatakan Solid Dukung Tommy Soeharto

Rabu (24/2/2021) DPW bersama DPD Partai Berkarya se-Sumbar menggelar rapat konsolidasi partai dan menyatakan sikap dukung Hutomo Mandala Putra.

"Hari ini kita solid dan menyatakan dukungan kepada Pak Hutomo sebagai ketua umum dan Pak Priyo Budi Santoso sebagai sekjen," kata Ketua DPW Partai Berkarya Sumbar,  Syafruddin Tazar Acong usai konsolidasi kepada Kompas.com, Rabu.

Syafruddin mengatakan sudah sejak dulu DPW Partai Berkarya Sumbar mendukung Hutomo atau Tommy Soeharto sebagai ketua umum kendati beberapa waktu lalu ada dualisme kepengurusan.

Dualisme kepengurusan

Namun dengan keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto selaku Ketua Umum Partai Berkarya membuat DPW Partai Berkarya Sumbar bersyukur dan kemudian melakukan konsolidasi.

"Putusan PTUN keluar 16 Februari 2021 lalu. Hari ini kita langsung konsolidasi," kata Syafruddin.

Dalam konsolidasi itu, kata Syafruddin hadir pengurus DPD kabupaten dan kota serta organisasi sayap.

"Termasuk seluruh anggota DPRD kabupaten dan kota asal Partai Berkarya, kecuali satu yang sedang sakit. Totalnya ada 7 orang," jelas Syafruddin.

Dalam rapat konsolidasi itu, Sekjen Priyo Budi Santoso juga memberikan arahan secara virtual.

Priyo memberi apresiasi DPW Partai Berkarya Sumbar yang cepat melakukan konsolidasi usai keluarnya putusan PTUN Jakarta.

"Kita minta pengurus DPW Sumbar bisa merangkul semua kader. Jangan terjadi perpecahan. Saya percaya di Sumbar sangat solid," kata Priyo.


Gugatan Tommy Soeharto

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto selaku Ketua Umum Partai Berkarya.

Adapun Tommy melayangkan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM RI terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono.

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara dengan nomor 182/G/2020/PTUN.JKT tersebut diputus pada 16 Februari 2021.

Dengan dikabulkannya gugatan Tommy, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020 dinyatakan batal oleh majelis hakim.

Selain itu, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 juga dinyatakan batal.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/25/06103341/pascaputusan-ptun-jakarta-dpw-partai-berkarya-sumbar-nyatakan-solid-dukung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke