"Tak bisa lagi mengelak, ia mengakui barusan nyabu di rumahnya," ucap Bima.
Mendengar pengakuan tersebut, pihak kepolisian lantas mendatangi tempat tinggal BS di Sidoarjo dan mendapati sejumlah barang bukti.
Satu plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,31 gram dibungkusan plastik, serta satu plastik klip sabu dengan berat 0,26 gram yang disembunyikan di dalam bungkus bekas vitamin C dan disimpan dalam lemari yang terdapat di ruang tamu.
Baca juga: Berjualan Bakso Keliling dan Buka Warung, Pasutri yang Punya 16 Anak Kesulitan Tempat Tinggal
"Serta sebuah pipet kaca, alat hisap dan satu korek api, yang diamankan sebagai barang bukti," kata Bima.
Atas dasar tersebut, BS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pihak kepolisian Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.