Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habis Nyabu Bawa Motor, Pria Ini Tercebur di Tambak, Minta Tolong tapi Kasar

Kompas.com - 24/02/2021, 19:19 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - BS (37) warga Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Jember, diamankan pihak kepolisian setelah tercebur di salah satu lahan tambak yang ada di Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Gresik, dengan sepeda motor yang ditumpangi.

Mengendarai Honda Beat warna merah dengan nomor polisi L 4686 K, pria yang tinggal di Desa Sambisari, Kecamatan Taman, Sidoarjo, itu tercebur di tambak, Sabtu (20/2/2021).

Warga sempat menolong, namun mereka menaruh curiga.

Hal itu dikarenakan BS sempat meminta tolong kepada warga dengan nada kasar, dan terkesan seperti orang yang tengah mabuk.

Baca juga: Kisah Pasutri di Malang Punya 16 Anak, Ingin Dapat Laki-laki tetapi Lahirnya Perempuan, lalu Keterusan

Pada saat yang bersamaan, ada petugas kepolisian tengah berjaga tidak jauh dari lokasi, dan kemudian mendapat laporan dari warga setempat.

"Kecurigaan warga tidak salah, dimintai keterangan petugas di Mapolsek Manyar malah ngelantur. Seketika itu, insting Kanit Reskrim Ipda Ekwan Hudin kemudian melakukan tes urine," ujar Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, kepada awak media, Rabu (24/2/2021).

Dari hasil tes urine, petugas mendapati hasil positif, jika BS baru saja mengonsumsi narkoba.

Ketika dikorek lebih lanjut, BS kemudian mengakui kepada petugas bahwa dirinya baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu.

 

"Tak bisa lagi mengelak, ia mengakui barusan nyabu di rumahnya," ucap Bima.

Mendengar pengakuan tersebut, pihak kepolisian lantas mendatangi tempat tinggal BS di Sidoarjo dan mendapati sejumlah barang bukti.

Satu plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,31 gram dibungkusan plastik, serta satu plastik klip sabu dengan berat 0,26 gram yang disembunyikan di dalam bungkus bekas vitamin C dan disimpan dalam lemari yang terdapat di ruang tamu.

Baca juga: Berjualan Bakso Keliling dan Buka Warung, Pasutri yang Punya 16 Anak Kesulitan Tempat Tinggal

"Serta sebuah pipet kaca, alat hisap dan satu korek api, yang diamankan sebagai barang bukti," kata Bima.

Atas dasar tersebut, BS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pihak kepolisian Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com