Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan STNK hingga Surat Keterangan Bebas Covid-19, IRT di Makassar Pasang Tarif hingga Rp 150.000

Kompas.com - 24/02/2021, 12:25 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - RS (48) seorang ibu rumah tangga warga Jalan Cenderawasih, Kecamatan Mamajang, Makassar diamankan polisi karena terlibat kasus pemasuan dokuken pada Senin (22/2/2021).

RS membuat dokumen palsu seperti KTP, kartu keluarga, ijazah, STNK, hingga surat keterangan bebas Covid-19.

Untuk satu dokumen palsu yang ia buat, RS menerima uang mulai Rp 100.000 hingga Rp 150.000.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Makassar Palsukan Dokumen, Termasuk Surat Keterangan Bebas Covid-19

Cara memalsukan dokumen yang dilakukan RS adalah dengan scan dokumen atau surat penting lalu mengeditnya. Ia juga mengganti nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor palsu.

Kapolsek Mamajang Kompol Ivan Wahyudi mengatakan kasus RS terbongkar atas informasi dari warga.

"Berawal dari informasi masyarakat, seteah dicek dan dilakukan penggeledahan, memang benar pelaku memalsukan identitas secara ilegal," kata Ivan, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Dukcapil Ganti 23.064 Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Banjir di Jateng

Saat ditangkp, pelaku mengakui telah membuat dokumen secara ilegal.

"Pelaku mengakui telah memalsukan secara ilegal. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Polsek Mamajang," ujar Ivan.

RS ditangkap di rumahnya. Dari tangan RS polisi mengamakan 8 KTP, 6 kartu keluarga, 2 lembar ijazah SMA, 1 STNK mobil dan 1 STNK motor.

Selain itu polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti 1 unit layar PC lengkap dengan CPU-nya serta 3 unit printer. Serta 2 buah mesin laminating yang diduga digunakan pelaku dalam memalsukan dokumen penting.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Himawan | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com