Salin Artikel

Palsukan STNK hingga Surat Keterangan Bebas Covid-19, IRT di Makassar Pasang Tarif hingga Rp 150.000

RS membuat dokumen palsu seperti KTP, kartu keluarga, ijazah, STNK, hingga surat keterangan bebas Covid-19.

Untuk satu dokumen palsu yang ia buat, RS menerima uang mulai Rp 100.000 hingga Rp 150.000.

Cara memalsukan dokumen yang dilakukan RS adalah dengan scan dokumen atau surat penting lalu mengeditnya. Ia juga mengganti nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor palsu.

Kapolsek Mamajang Kompol Ivan Wahyudi mengatakan kasus RS terbongkar atas informasi dari warga.

"Berawal dari informasi masyarakat, seteah dicek dan dilakukan penggeledahan, memang benar pelaku memalsukan identitas secara ilegal," kata Ivan, Rabu (24/2/2021).

Saat ditangkp, pelaku mengakui telah membuat dokumen secara ilegal.

"Pelaku mengakui telah memalsukan secara ilegal. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Polsek Mamajang," ujar Ivan.

RS ditangkap di rumahnya. Dari tangan RS polisi mengamakan 8 KTP, 6 kartu keluarga, 2 lembar ijazah SMA, 1 STNK mobil dan 1 STNK motor.

Selain itu polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti 1 unit layar PC lengkap dengan CPU-nya serta 3 unit printer. Serta 2 buah mesin laminating yang diduga digunakan pelaku dalam memalsukan dokumen penting.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Himawan | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/24/12250051/palsukan-stnk-hingga-surat-keterangan-bebas-covid-19-irt-di-makassar-pasang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke