Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Unggah Foto di Grup WA, Seorang Pria Tewas Dibunuh Kerabatnya Sendiri

Kompas.com - 23/02/2021, 21:28 WIB
Setyo Puji

Editor

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

"Dapat informasi dari Polres Cimahi dan tersangka menyerahkan diri ke Polres Cimahi," kata Adanan.

Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat Pasal 351 jo Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Apakah ini dipersiapkan atau tidak, kita masih dalami. Tapi jika terbukti dipersiapkan, otomatis kita kenakan Pasal 340 pembunuhan berencana," ucap Adanan.

Baca juga: Detik-detik Bocah 4 Tahun Diculik Saat Bermain di Depan Rumah, Pelaku Terekam CCTV

Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com