“Revolver ini setelah kami telusuri, saudara J mendapatkan dari anggota Polri, dinasnya di Polresta Pulau Ambon atas nama MRA. Senjata ini dia dapat dari seseorang yang sampai saat ini masih dalam pengembangan dari mitra kami yang lain,” ungkapnya.
Kronologi transaksi
Leo menjelaskan, kasus penjualan senjata api ke KKB di Papua terbongkar setelah warga berinisial J ditangkap oleh aparat Polres Teluk Bentuni, Papua Barat.
Atas perintah Kapolda Maluku, Polda Maluku langsung berkoordinasi dengan Polres Teluk Bentuni untuk menyelidiki kasus itu.
Adapun lokasi transaksi pembelian tiga pucuk senjata api itu terjadi di Kota Ambon.
J datang langsung ke Kota Ambon untuk membeli tiga pucuk senjata api tersebut dari kedua tersangka.
“Sudah dua kali penjualan senjata ini. Jadi alur penjualan senjata ke Papua itu, J ini datang langsung ke Ambon dengan pesawat, setelah itu dia kembali ke Papua lewat penyeberangan laut dari Pulau Seram ke Papua. J memilih lewat laut karena ia menggangap penjagaannya sedikit longgar,” ujarnya.
Selain SHP, MRA, dan J, Polresta Pulau Ambon juga telah menangkap dan menetapkan empat warga lainnya sebagai tersangka karena ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Mereka berinisial SN, RM, HM dan AT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.