Salin Artikel

2 Polisi di Maluku Mengaku Tak Tahu Senjata Api yang Dijual ke Warga Sampai ke Tangan KKB

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, dari hasil penyelidikan, kedua oknum polisi berinisial SHP dan MRA mengaku tak mengetahui senjata yang mereka jual ke warga berinisial J akan dijual lagi ke KKB. 

Untuk diketahui, J, warga Ambon ditangkap di Bentuni karena membeli senjata dari dua polisi tersebut dan menjualnya ke KKB di Papua.

"Kalau keterangan mereka itu, mereka tidak tahu (dijual ke KKB). Kalau keterangannya ya, tapi itu kan masih keterangan, kita masih kembangkan terus karena anggota itu sudah dua kali dia (jual senjata)," ujar Leo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

"Keterangan mereka tidak tahu, tapi dari tersangka yang ditangkap di Bentuni mengatakan itu (senjata dan amunisi) mau dibawa ke KKB," ujar Leo menambahkan.

Dari hasil penyelidikan polisi, J yang ditangkap di Bentuni dua pekan lalu diduga mempunyai peran sebagai penghubung dengan KKB.

Jual senjata laras panjang

Leo mengatakan, SHP dan MRA mengakui telah menjual senjata ke J.

SHP menjual dua pucuk senjata laras panjang rakitan ke J yang dibeli dari warga. 

SHP membeli senjata rakitan itu dengan harga Rp 6 juta per pucuk. Dua senjata itu kemudian dijual lagi ke J dengan haga Rp 20 juta per pucuk.

Saat ini polisi masih menyelidiki siapa warga yang menjual senjata tersebut ke SHP.

Sedangkan tersangka MRA menjual sepucuk senjata api jenis revolver ke J dengan harga yang sama.


“Revolver ini setelah kami telusuri, saudara J mendapatkan dari anggota Polri, dinasnya di Polresta Pulau Ambon atas nama MRA. Senjata ini dia dapat dari seseorang yang sampai saat ini  masih dalam pengembangan dari mitra kami yang lain,” ungkapnya.

Kronologi transaksi

Leo menjelaskan, kasus penjualan senjata api ke KKB di Papua terbongkar setelah warga berinisial J ditangkap oleh aparat Polres Teluk Bentuni, Papua Barat.

Atas perintah Kapolda Maluku, Polda Maluku langsung berkoordinasi dengan Polres Teluk Bentuni untuk menyelidiki kasus itu.  

Adapun lokasi transaksi pembelian tiga pucuk senjata api itu terjadi di Kota Ambon.

J datang langsung ke Kota Ambon untuk membeli tiga pucuk senjata api tersebut dari kedua tersangka.

“Sudah dua kali penjualan senjata ini. Jadi alur penjualan senjata ke Papua itu, J ini datang langsung ke Ambon dengan pesawat, setelah itu dia kembali ke Papua lewat penyeberangan laut dari Pulau Seram ke Papua. J memilih lewat laut  karena ia menggangap penjagaannya sedikit longgar,” ujarnya.

Selain SHP, MRA, dan J, Polresta Pulau Ambon juga telah menangkap dan menetapkan empat warga lainnya sebagai tersangka karena ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Mereka berinisial SN, RM, HM dan AT.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/23/17555081/2-polisi-di-maluku-mengaku-tak-tahu-senjata-api-yang-dijual-ke-warga-sampai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke