SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta seluruh pemerintah daerah segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng mencatat dari 35 kabupaten/kota, baru 14 daerah yang telah menyelesaikan Raperda RTRW seperti Batang, Kendal, Pekalongan, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Boyolali, Wonogiri.
Sementara untuk beberapa daerah yang selama ini menjadi tujuan investasi di Jateng, seperti Kota Semarang dan Kabupaten Cilacap, belum menyelesaikan Raperda RTRW.
"Kita dorong kabupaten/kota dan DPRD kalau mereka merasa ini sesuatu yang penting untuk melakukan penataan ruang wilayah untuk nanti diturunkan sama detailnya ya segera dilakukan karena ini penting untuk pengendalian, tidak hanya soal cerita investasi," kata Ganjar saat di kantornya, Selasa (22/2/2021).
Baca juga: Ganjar Minta Kepala Daerah di Jateng Kawal Percepatan Vaksinasi Covid-19
Menurut Ganjar, selain agar ramah investasi, Raperda ini juga mengatur lingkungan untuk meminimalisir risiko bencana alam.
"Banjir kemarin itu soal RTRW juga, kalau suatu wilayah tidak dihitung betul terus kemudian aktivitas pembangunan mengabaikan lingkungan juga bahaya," ucapnya.
Dalam PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sudah memerintahkan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan Raperda RTRW.
Di Pasal 75 PP tersebut menyebutkan bupati menetapkan Raperda RTRW kabupaten paling lama tiga bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari menteri.
Jika bupati tidak menetapkan sesuai waktu yang ditentukan, maka Raperda RTRW bisa ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Maka saya sarankan pada daerah-daerah yang RTRWnya belum beres, segera dibereskan," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.