Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentolan Geng Motor yang Sabetkan Golok ke Polisi Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/02/2021, 13:19 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, pentolan geng motor yang ditangkap Tim Maung Galunggung terancam 10 tahun penjara.

Kata Yusuf, pentolan geng motor itu dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancamannya paling lama 10 tahun penjara," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Detik-detik Pentolan Geng Motor Sabetkan Golok ke Polisi Saat Akan Disergap

Masih dikatakan Yusuf, dalam penangkapan tersebut ada lima orang yang ditangkap. Namun, hanya satu yang ditahan karena kedapatan memiliki sajam.

"Ada 5 orang yang kami amankan dan periksa, hanya satu orang yang terbukti membawa sajam dan sudah ditahan di sel Mapolresta," ujarnya.

Kronologi penangkapan

Kepala Tim (Katim) 2 Maun Galunggung Ipda Enung Rukanda mengatakan, awalnya ia dan timnya sedang melakukan patroli.

Baca juga: Pentolan Geng Motor Sabetkan Golok Saat Disergap Tim Maung Galunggung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com